soeharto dan kebijakan anti-tionghoa  

5 Mar 2008

Soeharto dan Kebijakan Anti-Tionghoa

Jakarta – Era kepemimpinan Soekarno, Tionghoa Indonesia menikmati kebijakan multiras yang mengayomi seluruh golongan dan bulan madu dengan penguasa. Bahkan salah satu orang terdekat Soekarno adalah Oei Tjoe Tat yang terakhir menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Dwikora.
Begitu presiden pertama republik tak berdaya, dengan surat sakti Supersemar Soeharto menjadi digdaya. Berbalik 180 derajat pula kebijakannya yang semula merangkul, menjadi memusuhi Tionghoa.

“Selaras dengan terjadinya Gerakan 30 September (G30S), dimulailah kampanye sinophopia atau anti-Tionghoa yang luas, disponsori kekuatan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat (AS). Di dalam negeri, Lembaga Pembinaan dan Kesatuan Bangsa (LPKB) menggunakan momen ini untuk menghantam Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki),” kata Benny G.Setiono, penulis buku Tionghoa Dalam Pusaran Politik.

Ia mencatat dalam Bab 49 bukunya, 25 Maret 1966 pemerintah menutup perwakilan kantor berita Hsinhua (sekarang ditulis Xinhua) dan mencabut seluruh kartu pers wartawannya.
“Mereka membelokkan opini rakyat Indonesia dengan menyatakan musuh bangsa dan rakyat Indonesia yang sesungguhnya adalah China yang berasal dari utara, yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dengan serentak semua media massa Indonesia - yang lolos screening Angkatan Darat dan diizinkan terbit kembali – melakukan propaganda anti-Tionghoa dan anti-RRT,” tambah Benny.

Lebih jauh ia menjelaskan pada masa Orde Lama, inflasi menggila, sehingga dengan mudah Orde Baru menimpakan semua kesalahan pada orang Tionghoa yang dicap sebagai Kolone Kelima, tukang timbun, dan tidak peduli kepentingan rakyat.
Maka meletuslah kerusuhan anti-Tionghoa yang diiringi penjarahan, perusakan bahkan pembakaran rumah, toko, sekolah, mobil dan segala yang berbau Tionghoa. Termasuk unjuk rasa dan penyerangan Konsulat RRT di Medan, Jakarta, dan Makassar.

Berbagai Larangan

Benny yang waktu itu mahasiswa Universitas Res Publica menyaksikan mulai April 1966 tindakan kesatuan-kesatuan aksi mendapat dukungan militer yang mengeluarkan perintah penutupan 629 sekolah-sekolah Tionghoa, sehingga 272.782 murid dan 6.478 gurunya terlantar.
Dengan Surat Keputusan 6 Juli 1966, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melarang murid eks sekolah Tionghoa ditampung di sekolah swasta nasional, sedang di sekolah negeri hanya dibatasi kurang dari lima persen saja.

Tidak itu saja, Benny menyebutkan tanggal 8 Mei 1966 Pangdam Aceh, Brigjen Ishak Djuarsa memerintahkan seluruh Tionghoa WNA meninggalkan Aceh sebelum 17 Agustus 1966. Alhasil lebih dari 15.000 Tionghoa terpaksa angkat kaki dari Serambi Mekkah.
Sementara Pangdam Sriwijaya, Brigjen Makmun Murod mengizinkan Tionghoa WNA tinggal hanya di Pulau Bangka Belitung, kalau tidak mau, dipersilakan pulang ke RRT. Tanggal 20 Desember 1966 Brigjen Ryachudu mengusir ketua dan seluruh pengurus Chung Hua Kung Hui dari Kalimantan Barat. Sehari kemudian Walikota Makassar melarang Tionghoa WNA berdagang kebutuhan bahan pokok.

Benny menambahkan Juli 1966 Pangdam Brawijaya, Mayjen Soemitro melarang seluruh koran Tionghoa dan melarang penggunaan huruf dan bahasa China di muka umum, termasuk buku. Soemitro juga melarang Tionghoa WNA/stateless berdagang di kota, kecuali Surabaya; dilarang pindah domisili, dikenai pajak Rp 2.500 per jiwa dan menutup seluruh kelenteng di Jawa Timur dan Madura.
Bahkan 3 dan 21 Januari 1967 toko-toko Tionghoa WNA di luar Surabaya harus ditutup dan uang hasil penjualan barang dideposito dan dilaporkan ke panitia daerah. Dalam prakteknya, sumber SH mengalami tokonya diambil-alih tentara begitu saja, tanpa proses hukum apapun dan dibiarkan terlunta-lunta.

Kebijakan Resmi

Orde Baru menerapkan kebijakan melarang segala yang berbau Tionghoa, mulai dari yang paling ringan seperti ganti nama. Ini merupakan keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/12/1966.
Pengacara kenamaan Yap Thiam Hien mencatat tidak kurang dari 13 dokumen yang perlu diganti bersamaan dengan aturan ganti nama itu. Mulai dari Kartu Tanpa Penduduk, akta-akta, hingga berbagai rekening yang jelas memakan biaya tidak sedikit.
Seminar Kedua Angkatan Darat di Seskoad Bandung, 25-31 Agustus 1966 dipimpin Mayjen Suwarto memutuskan mengganti RRT menjadi RRC dan orang Tionghoa menjadi orang China. Keputusan ini dikukuhkan dengan Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.SE-06/Preskab/6/1967 tanggal 20 Juni 1967.
Tanggal 6 Desember 1967 Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat-Istiadat China.

Isinya semua upacara agama, kepercayaan dan adat-istiadat China hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga atau di dalam ruangan tertutup. Maka lenyaplah perayaan Tahun Baru Imlek, capgomeh, lomba perahu naga, bahkan tarian barongsai.
Ini disusul dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4555.2-360 Tahun 1968 mengenai Penataan Kelenteng. Berikutnya ada Surat Edaran Menteri Penerangan No.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 yang melarang penerbitan dan percetakan tulisan/iklan beraksara dan berbahasa China.
Lalu Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri mengukuhkan penerapan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui SKB 01-UM.09.30.80 No.42. Kebijakan-kebijakan ini jelas-jelas mendiskriminasi Tionghoa Indonesia.

Melestarikan Rasialisme

Sepanjang era Soeharto nyaris tiada tahun tanpa tindakan rasial terhadap Tionghoa, baik yang dilakukan langsung aparat negara maupun ledakan gerakan massa yang sudah terlanjur disulut sentimen anti-Tionghoa. Benny mengingatkan huru-hara anti-Tionghoa di Bandung, 5 Agustus 1973.
Pemicunya tukang gerobak Asep bin Tosin tersenggol mobil VW yang dikendarai pemuda Tionghoa. Lalu Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) yang semula unjuk rasa menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka menjadi aksi rasialis terhadap toko-toko Tionghoa di Jakarta.
Dipicu perkelahian tiga siswa SGO di Solo, 22 November 1980, pecah kerusuhan anti-Tionghoa yang melebar ke Boyolali, Salatiga, Ambarawa, hingga melumpuhkan Semarang sampai tanggal 25 November.

Menjelang kejatuhan Soeharto, kerusuhan bukannya surut, malah menjadi-janji. Sebut saja di Purwakarta, 31 Oktober-2 November 1995; Pekalongan, 24 November 1995; Situbondo, 10 Oktober 1996; Tasikmalaya, 26 Desember 1996; Sanggau Ledo, 30 Desember 1995 - 2 Januari 1996; Tanah Abang, 28 Januari 1997; Rengasdengklok, 27-31 Januari 1997; Banjarmasin, 23 Mei 1997; Makassar, 15 September 1997 dan masih banyak lagi yang tidak terekam media.
Kerusuhan yang ujung-ujungnya menyasar toko-toko Tionghoa mencapai puncaknya pada 13-15 Mei 1998 yang dikenal sebagai May Riot di Jakarta dan sekitarnya.

Percukongan

Benny mengingatkan selain merangkul teknokrat lulusan negara kapitalis, Soeharto paham yang bisa menggerakkan sektor riil adalah Tionghoa. Maka ia menjadikan Tionghoa sebagai kroninya, apalagi yang sudah hopeng (akrab) dengannya sejak menjabat Pangdam Diponegoro, seperti Pek Kiong dan Liem Soe Liong (Sudono Salim).

“Soeharto menggunakan percukongan. Dari lurah sampai pangdam ada cukong di belakangnya. Di balik cukong ada pejabat,” jelas Benny lugas.
Jelas Soeharto merepresi hak-hak politik dan budaya kaum Tionghoa, namun memberi ruang gerak di sektor bisnis. Benny menyebutkan menggunakan Tionghoa semata sebagai ‘binatang ekonomi’ untuk kepentingan diri dan kroni-kroninya. (dari berbagai sumber/mega christina)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/27/sh10.html

AddThis Social Bookmark Button

Design by Amanda @ Blogger Buster